BerandaeskaFlashPolres Natuna Limpahkan Dua Tersangka Korupsi Rehabilitasi Mangrove ke Kejaksaan

Polres Natuna Limpahkan Dua Tersangka Korupsi Rehabilitasi Mangrove ke Kejaksaan

Natuna (eska) – Polres Natuna menggelar konferensi pers terkait kasus tindak pidana korupsi kegiatan padat karya (swakelola) percepatan rehabilitasi mangrove tahun anggaran 2021.

Kapolres Natuna, AKBP Novyan Aries Efendi Budi Santosa menjelaskan bahwa perkara ini merupakan dugaan penyelewengan anggaran rehabilitasi mangrove seluas 60 hektare (Ha). Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan dua orang tersangka.

“Kedua tersangka berinisial I (36) dan AR (39). Keduanya diduga terlibat dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban (LPJ) fiktif dan manipulasi kuitansi kegiatan bersama Ketua Kelompok Tani Mitra saat itu,” jelas Kapolres, Senin (18/02).

Kapolres mengungkapkan, berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Provinsi Kepulauan Riau, ditemukan kerugian sebesar Rp350.150.825.

Sementara itu, Kasat Reskrim IPTU Richie Putra menyampaikan bahwa penyidik telah melakukan serangkaian tindakan hukum, mulai dari penerbitan laporan polisi, pemeriksaan saksi, hingga penyitaan barang bukti.

“Berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara oleh auditor BPKP, kami telah melakukan gelar perkara dan menetapan tersangka. Saat ini, berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU),” terang IPTU Richie.

Kapolres menambahkan, Polres Natuna akan terus mengawal penggunaan anggaran negara agar tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Kedua tersangka, I dan AR, kini telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna untuk proses hukum lebih lanjut setelah berkas perkara mereka dinyatakan rampung. (Yli)

Baca Juga:  Ansar dan Pimpinan DPRD Kepri Tandatangani KUA dan PPAS APBD Perubahan 2024
RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments