BerandaeskaFlashPolresta Tanjungpinang Tangkap Oknum PPPK Pemprov Kepri Terkait Sindikat Ganja 4 Kg

Polresta Tanjungpinang Tangkap Oknum PPPK Pemprov Kepri Terkait Sindikat Ganja 4 Kg

Tanjungpinang (eska) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tanjungpinang menangkap seorang pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemprov Kepri berinisial RS. Dari tangan pelaku, polisi menyita ganja siap edar seberat 50,82 gram.

Kasatnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Sianturi mengungkapkan, penangkapan RS menjadi pintu masuk bagi pihak kepolisian untuk membongkar jaringan yang lebih besar. Hasilnya, polisi berhasil meringkus dua tersangka lainnya.

“Total ada tiga tersangka yang kami amankan, yaitu RS, RR, dan YM,” ujar Lajun, Rabu (17/6/2026).

Lajun menjelaskan, kronologi penangkapan bermula pada 6 Juni 2026 saat petugas menciduk RS. Setelah dilakukan pengembangan, diketahui bahwa barang haram tersebut dipasok oleh tersangka RR dan YM.

“Pada 7 Juni, kami menangkap RR dan mengamankan barang bukti seberat 1,14 kilogram ganja. Di hari yang sama, kami juga menangkap YM dengan barang bukti ganja seberat 3,7 kilogram. Jadi, total keseluruhan barang bukti yang disita mencapai lebih dari 4 kilogram,” terangnya.

Berdasarkan pemeriksaan awal, RS yang berstatus sebagai PPPK ini ternyata sudah dua kali mengedarkan narkoba. Sebelum beralih ke ganja, RS diketahui sempat mengedarkan narkotika jenis sabu.

“Ini aksi keduanya. Untuk barang bukti ganja yang kami amankan dari RS, statusnya sudah dikemas rapi dan siap edar,” ungkap Lajun.

Kepada polisi, RS mengaku mendapatkan pasokan tersebut dari YM. Tersangka YM diketahui mengambil langsung ganja tersebut dari Dumai, lalu membawanya melalui jalur darat dan laut hingga tiba di Kijang, Bintan.

Saat ditanya mengenai wilayah edar barang haram tersebut, Lajun menyebutkan bahwa penyidik belum mendapatkan keterangan lebih lanjut dari tersangka RS.

“Untuk ganja ini untungnya belum sempat diedarkan. Sementara untuk kasus sabu sebelumnya, kami juga masih mendalami ke mana saja barang tersebut dijual,” pungkasnya.

Baca Juga:  Kurir Sabu 1,2 Kg Ditangkap di Bintan, Ngaku Diupah Rp 70 Juta oleh Napi di Jakarta

Saat ini, seluruh barang bukti ganja yang disita dari ketiga pelaku telah dimusnahkan di Mapolresta Tanjungpinang dengan cara dibakar. (Yli)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments