Bintan (eska) – Unit Reskrim Polsek Bintan Timur kembali mengamankan seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang telah beraksi di tujuh lokasi berbeda di wilayah hukum Polsek Bintan Timur, Kabupaten Bintan.
Kapolsek Bintan Timur, AKP Aang Setiawan, dalam konferensi pers mengungkapkan bahwa modus operandi pelaku adalah mencongkel pintu rumah warga.
Dalam melancarkan aksinya, pelaku menggunakan sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi BP 4996 TD serta sejumlah alat bantu.
Pelaku berinisial NF (19) ditangkap setelah polisi melakukan pengintaian selama tiga hari, menyusul laporan pencurian di Jalan Nusantara pada pukul 13.30 WIB.
Sebelumnya, aksi pelaku sempat dipergoki warga, namun ia berhasil melarikan diri dan hanya sepeda motornya yang tertinggal di lokasi kejadian.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diketahui berada di wilayah KM 6 Kota Tanjungpinang. Petugas segera bergerak mengamankan pelaku, dan yang bersangkutan telah mengakui perbuatannya,” jelas AKP Aang.
Total kerugian korban dalam kejadian di Jalan Nusantara mencapai Rp21 juta. Berdasarkan pengembangan, diketahui pelaku telah beraksi di tujuh tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda.
Atas perbuatannya, NF dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f Jo Pasal 17 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
“Aksi pelaku ini dilakukan dalam rentang tahun 2025 hingga 2026. Pelaku juga diketahui merupakan residivis yang pernah berurusan dengan hukum saat masih di bawah umur,” pungkasnya. (Yli)



Recent Comments