Bintan (eska) – Kepolisian Sektor (Polsek) Bintan Timur menangkap U alias N (20) residivis kasus pembunuhan yang melakukan penikaman terhadap rekannya sesama penikmat Minuman Beralkohol (Mikol) di Jalan Melur Keluarahan Kijang Kota, Kabupaten Bintan, Kamis (25/09/2025).
Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur, Iptu Daeng Salamun mengatakan kejadian tersebut terjadi pada Kamis (25/09/2025) pagi sekira pukul 04. 00 WIB, dimana antara pelaku yang merupakan residivis kasus pembunuhan ini dan korban sempat pesta minum beralkohol (Mikol).
“Jadi pelaku itu seorang residivis kasus pembunuhan dan sudah pernah menjalani hukuman selama 5 tahun,” ujar Iptu Daeng.
Iptu Daeng menjelaskan, korban yang biasa disapa Pak cik menerima tikaman sebanyak 4 kali dibagian leher belakang.
“Akhirnya korban dijahit sebanyak 18 jahitan,” tambahnya.
Ia menjelaskan, penikaman itu terjadi karena, pelaku yang sudsh dalam kondisi mabuk membuat onar dan teriak-teriak tidak terima ditegur oleh korban.
“Korban yang melihat menasehati pelaku dengan cara mengelus pipi dan kepala, namun pelaku tidak menerima dan akhinrya menikam korban dengan 4 kali tusukan” jelasnya.
Atas perbuatannya, kata Kanit, U alias N (20) kini sudah ditahan di Mapolsek Bintan Timur guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku djerat pasal 351 ayat 2 denga ancaman 5 tahun penjara” tutupnya. (Yli)
Recent Comments