Bintan (eska) – Polsek Gunung Kijang dalam waktu dekat akan melakukan gelar perkara terkait kaburnya pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kapolsek Gunung Kijang Iptu Rabul Yamin mengatakan dalam waktu dekat akan melakukan gelar perkara kasus asusila terhadap anak dibawah umur.
“Gelar perkara akan kita lakukan pada hari Sabtu untuk menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tersangka H (50),” jelasnya, Jumat (5/12/2025).
Ia menyebutkan, tersangka yang sudah berusia 50 tahun tersebut sudah melarikan diri keluar Kepri dan informasi terakhir kata Kapolsek pihaknya mendapatkan informasi di Pekanbaru.
“Sudah ada tim di Pekanbaru untuk mencari tau titik lokasi tersangka terhadap tersangka,” terangnya.
Ia menambahkan, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Polres dan Polsek sekitar untuk membantu dalam pencarian tersangka.
Sebelumnya, Polisi menerima laporan terkait kasus pencabulan anak di bawak umur hingga korban hamil dan saat ini korban sudah melahirkan dan pelaku masih dalam pengejaran polisi. (Yli)




Recent Comments