spot_imgspot_img
BerandaeskaFlashPPDB Kepri 2025: Tanpa Jalur Zonasi, Maksimal 32 Siswa per Kelas

PPDB Kepri 2025: Tanpa Jalur Zonasi, Maksimal 32 Siswa per Kelas

Tanjungpinang (eska) – Penerimaan peserta didik baru (PPDB) di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) tahun ajaran 2025/2026 akan menggunakan sistem baru tanpa pembagian jalur zonasi.

Kepala Dinas Pendidikan Kepri, Andi Agung, menyebutkan bahwa perubahan ini dilakukan untuk mencegah kekosongan siswa di sejumlah sekolah yang kuotanya masih tersedia.

“Artinya, semua pendaftaran kini disatukan tanpa ada pembagian jalur seperti sebelumnya,” ujarnya kepada seputarkita.co, Jumat (2/5/2025).

Selain perubahan sistem pendaftaran, kapasitas maksimal tiap kelas atau rombongan belajar (rombel) juga dikurangi menjadi 32 siswa.

Kebijakan ini, menurut Andi, bertujuan untuk mendistribusikan siswa lebih merata ke seluruh sekolah, berbeda dari tahun-tahun sebelumnya di mana beberapa sekolah favorit seperti SMAN 1 dan SMAN 2 Tanjungpinang menampung hingga 50 siswa per kelas.

Andi melanjutkan, penerimaan siswa baru dijadwalkan mulai 11 Juni 2025, sementara sosialisasi kepada masyarakat telah disiapkan sejak Mei 2025, yang sebagian besar dilakukan secara daring.

“Kita sudah siapkan semua petunjuk teknisnya, dan sosialisasi sudah mulai bulan ini,” tandasnya.(Zul)

Baca Juga:  UPTD PPA Duga Kasus Pembuangan Bayi Di Ganet Berasal Dari Hubungan Terlarang
RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments

error: Copyright © seputarkita.co