Bintan (eska) – Seorang pria berinisial D (55) ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bintan setelah kedapatan memeras sopir distribusi rokok di Kecamatan Tanjung Uban, Kabupaten Bintan.
Kasat Reskrim Polres Bintan, Iptu Fikri Rahmadani, mengatakan penangkapan dilakukan dalam Operasi Pekat Seligi 2025.
Saat itu, D tertangkap tangan saat meminta sejumlah uang kepada sopir minibus yang tengah mendistribusikan rokok ke toko-toko.
“Pelaku mengaku sebagai anggota salah satu organisasi masyarakat (Ormas) Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPSI) dan memaksa korban membayar agar proses bongkar muat bisa dilakukan,” jelas Iptu Fikri, kepada, seputarkita.co, Sabtu (10/5/2025).
Iptu Fikri menambahkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini pelaku kini ditahan di Mapolres Bintan bersama barang bukti untuk penyelidikan lebih lanjut.(Yul)
Recent Comments