BINTAN (eska) – Sebanyak 11 perusahaan telah merampungkan tahapan konsultasi publik terkait rencana pengelolaan sedimentasi laut atau tambang pasir laut di Perairan Desa Numbing, Kecamatan Bintan Pesisir.
Camat Bintan Pesisir, Assun Ani, membenarkan bahwa sepanjang tahun 2025 hingga awal 2026, belasan perusahaan tersebut telah bertemu langsung dengan masyarakat sebagai syarat penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
“Hingga saat ini tercatat sudah ada 11 perusahaan yang melaksanakan konsultasi publik untuk pengelolaan sedimentasi laut,” jelas Assun, Kamis (8/1/2026).
Dalam pertemuan tersebut, dibahas secara mendalam mengenai teknis pengelolaan, upaya minimalisir dampak negatif lingkungan, hingga komitmen Corporate Social Responsibility (CSR) atau kompensasi bagi masyarakat terdampak.
“Setiap konsultasi publik dihadiri oleh seluruh pihak terkait. Hal ini bertujuan agar informasi mengenai profil perusahaan, dampak lingkungan, hingga skema kompensasi dapat diketahui secara transparan oleh publik,” tambahnya.
Dari 11 perusahaan tersebut, Assun mengungkapkan baru 3 perusahaan yang saat ini sedang memproses izin Amdal di tingkat pusat, yakni PT Rezeki Abadi Lestari (RAL), PT Natura Sumber Indonesia (NSI), dan PT Galian Sukses Mandiri (GSM).
Saat ditanya kapan aktivitas tambang mulai beroperasi, Assun mengaku belum bisa memastikan. Namun, operasional baru dapat dimulai jika izin Amdal dan persyaratan teknis lainnya telah diterbitkan oleh kementerian terkait.
“Saat ini ketiga perusahaan tersebut masih menunggu izin Amdal dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Setelah izin terbit, akan dilakukan sosialisasi lanjutan kepada masyarakat mengenai detail kompensasi dan pelaksanaan CSR di lapangan,” pungkasnya.
Adapun daftar perusahaan yang telah melaksanakan konsultasi publik adalah:
* PT Galian Sukses Mandiri (GSM)
* PT Berkah Lautan Kepri (BLK)
* PT Rezeki Abadi Lestari (RAL)
* PT Bumi Lautan Samudra (BLS)
* PT Natural Sumber Indonesia (NSI)
* PT Dwi Daya Tambang Energi (DDTE)
* PT Askara Maritim Indonesia (AMI)
* PT Permah Bumi Samudra (PBS)
* PT Fahreza Duta Perkasa (FDP)
* PT Seriya Andalan Mulia (SAM)
* PT Suwarna Cahaya Semesta (SCS). (Yli)




Recent Comments