Bintan (eska) – Maraknya aktivitas tambang pasir ilegal di Kabupaten Bintan mendapat sorotan tajam dari masyarakat. Respons tegas pun datang dari aparat kepolisian yang mulai melakukan penindakan terhadap para pelaku tambang tanpa izin.
Di tengah hiruk-pikuk penambangan liar, justru muncul kontras yang menarik, perusahaan tambang legal yang beroperasi sesuai aturan, namun sering terimbas stigma negatif.
Salah satunya adalah PT Sumurung Parna Pratama (SPP), perusahaan tambang pasir yang berlokasi di kawasan Kawal, Kecamatan Gunung Kijang, Bintan.
Perusahaan ini telah mengantongi Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) dan memiliki lahan seluas 14,3 hektar yang diperuntukkan secara khusus untuk kegiatan tambang pasir. Kantor pusatnya berada di Jalan WR. Supratman No.12, Kelurahan Air Raja, Tanjungpinang Timur.
Humas PT SPP, Fredi, menegaskan bahwa seluruh proses perizinan telah dipenuhi sejak tahun 2023, termasuk dokumen lingkungan hidup yang menjadi syarat mutlak dalam operasional tambang.
“Kami telah menyelesaikan seluruh dokumen perizinan dan telah terdaftar di PTSP Kepri. Termasuk SK lingkungan hidup dan semua izin operasional tambang yang diwajibkan,” ujar Fredi, Jumat (4/7/2025).
Hal ini turut dibenarkan oleh Darwin, Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Riau. Ia memastikan bahwa PT SPP adalah pemegang izin resmi SIPB untuk komoditas pasir di kawasan Kawal.
Semua dokumen pendukung telah diunggah ke sistem OSS Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kepri.
“Mereka memiliki SIPB yang sah, dan saat kami cek ke lapangan, tidak ditemukan aktivitas di luar area izin,” tegas Darwin.
Dengan legalitas yang lengkap dan lokasi tambang yang berada di zona yang telah ditetapkan dalam rencana tata ruang wilayah, PT SPP menjadi contoh praktik pertambangan yang taat aturan di tengah menjamurnya tambang ilegal di Bintan.
Recent Comments