BerandaeskaFlashPUPR Kepri Sebut Pagar di Depan PT Panca Rasa Pratama Langgar Aturan...

PUPR Kepri Sebut Pagar di Depan PT Panca Rasa Pratama Langgar Aturan Jalan

TANJUNGPINANG (eska) – Pembangunan pagar permanen di depan pintu masuk PT Panca Rasa Pratama, Jalan DI Panjaitan KM 9, Kota Tanjungpinang, dipastikan mencaplok area bahu jalan provinsi.

Kasi Reservasi Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan (PUPRP) Provinsi Kepri, Suji Hartanto, menegaskan bahwa bangunan tersebut menyalahi aturan ruang jalan.

“Iya, bangunan pagarnya masuk bahu jalan provinsi. Jika merujuk aturan, itu melanggar Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan,” ujar Suji, Selasa (30/12/2025).

Suji menjelaskan bahwa setiap bangunan, baik pagar, rumah, maupun ruko, wajib memiliki jarak tertentu dari tepi jalan.

Di Kota Tanjungpinang, jarak aman (sempadan) yang ditetapkan bisa mencapai 11 meter.

“Jaraknya bervariasi antara 2 meter hingga belasan meter. Untuk Tanjungpinang sendiri standarnya sampai 11 meter,” jelasnya.

Ia menambahkan, bahu jalan memiliki fungsi krusial sebagai area darurat bagi pengendara, seperti tempat berhenti saat mengalami ban bocor atau kehabisan bahan bakar.

Terkait penindakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah kota.

“Kami serahkan ke Satpol PP dan PUPR Tanjungpinang untuk menindaklanjuti masalah perizinan bangunan pagar tersebut,” imbuhnya.

Senada dengan hal tersebut, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tanjungpinang, Adi Firmansyah, mengaku pihaknya belum menerbitkan izin terkait pembangunan pagar di depan perusahaan produsen Teh Prendjak tersebut.

Hingga saat ini, Dinas PUPR selaku otoritas teknis jalan raya belum menyerahkan dokumen berkas Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Masyarakat yang ingin mendirikan bangunan utama maupun sarana prasarana lainnya wajib memiliki PBG terlebih dahulu melalui sistem SIMBG secara daring,” tegas Adi.

Adi pun menyarankan agar tim teknis segera memastikan struktur bangunan tersebut apakah telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung.

Baca Juga:  Tinggal Menunggu Izin, Ini Alasan Bandi Buka Pabrik Prendjak di Jawa

“Setelah ada permohonan, PUPR akan melakukan verifikasi lapangan sebelum PBG diterbitkan,” pungkasnya. (Lam)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments