spot_imgspot_img
BerandaeskaFlashRatusan Kendaraan Pegawai Pemprov Kepri Tunggak Pajak, Nilainya Capai Rp300 Juta

Ratusan Kendaraan Pegawai Pemprov Kepri Tunggak Pajak, Nilainya Capai Rp300 Juta

Tanjungpinang (eska) – Ratusan kendaraan milik pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) di Kota Tanjungpinang tercatat menunggak pajak.

Kasi Pembukuan, Penagihan dan Pelaporan Samsat Tanjungpinang, Rina Hermawati, mengatakan, temuan ini terungkap dari hasil monitoring lapangan oleh pihaknya di Kantor Gubernur Kepri, Pulau Dompak, Kota Tanjungpinang pada 26 Juni 2025 lalu.

Dari hasil monitoring itu, total ada 111 kendaraan milik pegawai Pemprov Kepri yang belum memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor. Rinciannya terdiri dari 64 unit mobil dan 47 sepeda motor.

“Dari total kendaraan itu, nilai tunggakan bervariasi antara Rp100 ribu hingga Rp15 juta per unit. Bila dirata-ratakan, potensi penerimaan dari tunggakan ini mencapai sekitar Rp300 juta,” jelas Rina, Selasa (1/7/2025).

Ia menegaskan, kegiatan monitoring ini merupakan agenda rutin dari Seksi Penagihan Samsat Tanjungpinang. Namun, dalam kegiatan tersebut, pihaknya hanya memberikan surat pemberitahuan kepada pemilik kendaraan.

“Kami tidak memaksa mereka untuk langsung membayar di tempat,” ujarnya.

Sebelumnya, pada Senin (16/6/2025) Pemprov Kepri menerbitkan Surat Edaran Nomor B/100.3.4/20/BAPENDA-SET/2025 yang meminta seluruh kepala perangkat daerah diminta memastikan bahwa kendaraan dinas di unit kerja masing-masing telah membayar PKB secara tertib dan rutin.

Dalam SE yang diteken Sekretaris Daerah Provinsi Kepri, Adi Prihantara itu, seluruh ASN di lingkungan Pemprov Kepri juga diwajibkan menunaikan pajak kendaraan pribadi.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kepri akan melakukan pendataan dan verifikasi menyeluruh terhadap status pembayaran seluruh kendaraan milik ASN maupun instansi.

“Pegawai yang tidak melaksanakan kewajiban pembayaran pajak kendaraan secara tepat waktu akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” bunyi pernyataan tegas dalam surat edaran tersebut.

Baca Juga:  PPDB Kepri 2025: Tanpa Jalur Zonasi, Maksimal 32 Siswa per Kelas
RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments

error: Copyright © seputarkita.co