Tanjungpinang (eska) – Menyambut HUT ke-80 Kemerdekaan RI, Pemerintah Kota Tanjungpinang memberikan kado spesial bagi warganya.
Wali Kota Lis Darmansyah resmi memberlakukan diskon besar-besaran untuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
“Program ini kami siapkan untuk meringankan beban masyarakat di tengah tantangan ekonomi global,” ujar Lis, Senin (28/7/2025).
Lis mengatakan, diskon ini tidak hanya menjadi stimulus bagi warga yang terdampak ekonomi, tetapi juga mendorong kepatuhan pajak sekaligus memudahkan transaksi properti di ibu kota Provinsi Kepri.
“Kita mengajak masyarakat memanfaatkan program ini. Karena, bukan hanya untuk keringanan finansial, tetapi juga sebagai kontribusi nyata dalam pembangunan kota,” sebutnya.
Kepala BPPRD Kota Tanjungpinang, Said Alvie, menambahakn, besaran diskon yang diberikan dalam program ini yakni, PBB-P2 tahun 1995–2012 dengan diskon 50 persen, PBB-P2 tahun 2013–2018 dengan diskon 30 persen, PBB-P2 tahun 2019–2024 yang didiskon 10 persen, dan terakhir PBB-P2 tahun 2025 yang mendapatkan diskon 5 persen
“Selain itu, semua denda pajak dihapus untuk seluruh masa pajak PBB-P2. Sedangkan, untuk BPHTB, Pemko memberi diskon 40 persen bagi perolehan hak baru, waris, dan hibah. Program ini berlaku hingga 31 Agustus 2025,” paparnya.
Said juga menambahkan, untuk mempermudah warga, BPPRD juga telah menyiapkan sistem pembayaran digital agar warga tak perlu antre di bank.
Melalui cara ini, para wajib pajak cukup memindai barcode yang tercetak di SPPT PBB-P2 atau mengakses situs resmi bpprd.tanjungpinangkota.go.id/bayarpbb.php.
“Cukup scan barcode, bayar dari mana saja, dan dapatkan diskon. Jangan tunggu lewat Agustus,” pesannya.
Recent Comments