Jakarta (eska) – Dugaan aktivitas tambang ilegal di Pulau Citlim, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, memasuki babak baru yang justru menimbulkan tanda tanya.
Meski Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sudah menerjunkan tim, investigasi yang dilakukan terkesan berjalan di tempat tanpa kepastian tindak lanjut.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono, mengakui pihaknya masih menunggu laporan dari tim yang diturunkan ke lokasi. Hingga kini, belum ada perkembangan berarti.
“Masih dalam investigasi kita. Tunggu saja. Kita kan tim terbatas. Kita juga turunkan ke sana, belum ada laporan,” katanya, dilansir dari detik.com, Kamis (19/6/2025).
Ia menambahkan, pihaknya belum bisa mengungkap informasi secara detail karena masih harus melakukan verifikasi dan koordinasi lintas kementerian dan lembaga.
“Kami belum bisa mempublish. Jadi segala sesuatu harus sudah tervalidasi dengan baik, dengan perizinan, dengan koordinasi kami dengan instansinya yang lain. Sehingga kalau itu sudah semuanya, baru bisa dipublish,” bebernya.
Dia juga menambahkan, saat ini KKP juga tengah mengharmonisasi peraturan terkait peraturan-peraturan terkait tambang di pulau-pulau kecil.
“Di sini juga sedang kompilasi peraturan semuanya. Sama koordinasi menyeluruh intansi terkait dalam hal ini,” jelasnya.
Pernyataan ini menambah catatan panjang lambannya respons pemerintah dalam menghadapi aktivitas tambang ilegal, terutama di wilayah pulau kecil yang tergolong rentan.
Padahal, sebelumnya Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil DJPK KKP, Ahmad Aris, telah mengonfirmasi bahwa aktivitas tambang di Pulau Citlim tidak memiliki izin resmi dari KKP.
“Tidak pernah ada pengajuan izin pemanfaatan pulau kecil ke KKP dari pelaku usaha di Pulau Citlim,” ujar Aris dalam pernyataannya, dilansir dari Tempo.co.
Pulau Citlim sendiri merupakan pulau kecil yang secara hukum berada di bawah
perlindungan Permen KP Nomor 10 Tahun 2024. Aturan tersebut menyebutkan bahwa pemanfaatan pulau kecil untuk kegiatan pertambangan harus terlebih dahulu mendapat rekomendasi dari KKP.
Recent Comments