Bintan (eska) – Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Batam resmi beroperasi di gedung baru yang berlokasi di KM 18, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan.
Gedung baru ini dirancang dengan kapasitas total 84 anak yang tengah menjalani proses hukum. Tersedia 14 kamar hunian (sel) khusus anak, di mana setiap kamar akan dihuni oleh lima orang anak didik pemasyarakatan.
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Kepri, Aris Munandar, menjelaskan bahwa selama ini anak-anak yang terjerat kasus hukum di Kepulauan Riau masih ditempatkan menjadi satu di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Batam.
Dengan adanya gedung mandiri ini, pembinaan terhadap anak dapat dilakukan lebih fokus dan sesuai dengan peruntukannya. Proyek pembangunan ini telah dimulai sejak tahun 2025 dan rampung pada tahun 2026 ini sehingga bisa langsung ditempati.
“Ini merupakan program tahun 2025 lalu yang selesai tahun ini, dan langsung kita operasikan,” jelas Aris.
Senada dengan hal tersebut, Kepala LPKA, Faizal Gerhani Putra, menyebutkan bahwa dari total kapasitas 84 orang, saat ini sudah ada 46 anak yang dipindahkan ke fasilitas baru tersebut.
“Sekarang lapas anak sudah berdiri sendiri, tidak lagi bergabung dengan lapas perempuan. Lokasinya pun sudah berpindah ke wilayah Bintan,” terangnya. (Yli)



Recent Comments