Tanjungpinang (eska) – Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri tetapkan 2 orang tersangka baru atas kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) pelabuhan Wilayah Batam tahun 2015 hingga 2021.
Kedua terdangka yakni Sutoyo selaku Kasi pemanduan dan penundaan bidang komersil dan Ahmad Jauhari selaku Direktur Operasional PT Bias Delta Pratama.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, Mukharom mengatakan penetapan dua tersangka merupakan pengembangan kasus sebelelumnya yang mana ada 2 tersangka lainnya.
“Ini merupakan kasus lanjutan yang mana sebelumnya 6 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan hari ini kembali dilakukan penetapan tersangka sehingga total sebanyak 8 orang,” jelasnya, Selasa (30/9/2025).
Adapun modus dalam perkara tersebut, kata Aspidsus, PT BIAS Delta Pratama pada tahun 2015 hingga 2021 yang merupakan badan usaha pelabuhan melaksanakan kegiatan pemanduan dan penundaan tanpa adanya suatu kerjasama operasi (KSO) dengan BP Batam pada wilayah perairan Kabil dan Batu Ampar yang tidak terdapat kerjasama (KSO) dengan BP Batam tahun 2015 hingga 2018.
“Dari kerjasama tersebut PT Bias Delta Pratama tidak mendapat bagi hasil yang sesuai dengan pelaksanaan pemanduan dan penundaan yang ilegal dan tidak bekerjasama sesuai persentasi 20 persen ditujukan pada kapal Tunda. Dari kejadian tersebut ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 4,5 Miliar,” terangnya.
Kini kedua tersangka dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjungpinnag untuk 20 hari kedepan, “Untuk pasal keduanya dikenakan pasal 2 dan pasal 3 tetang tindak pidana korupsi,” tutupnya. (Yli)
Recent Comments