Karimun (eska) – Aktivitas tambang ilegal kembali mencuat di Kepulauan Riau. Kali ini, giliran Pulau Citlim di Kabupaten Karimun yang jadi korban.
Pulau kecil seluas 22,94 kilometer persegi itu kini rusak akibat dugaan eksploitasi tambang liar yang mencederai aturan dan mengancam lingkungan.
Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil pada Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan (DJPK) Kementerian Kelautan dan Perikanan, Ahmad Aris, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan indikasi aktivitas tambang saat melakukan kunjungan langsung ke pulau tersebut pada Senin (16/6/2025).
“Pulau Citlim ini termasuk pulau kecil yang mestinya dilindungi. Tapi sekarang terlihat jelas ada bekas-bekas pertambangan,” ujarnya dilansir dari Tempo.co, Kamis (19/6/2025).
Pulau Citlim, menurut Aris, merupakan bagian dari gugusan pulau petabah, yakni pulau-pulau kecil yang terbentuk di kawasan dengan aktivitas tektonik tinggi.
Karakteristiknya yang khas—berwarna kecokelatan dan rentan terhadap erosi—membuatnya tidak layak menjadi lokasi tambang.
“Kalau hujan turun, sedimen akan langsung hanyut ke laut. Ini berbahaya bagi terumbu karang dan padang lamun di sekitar pulau,” jelasnya.
Padahal, dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen-KP) Nomor 10 Tahun 2024, disebutkan secara tegas bahwa pulau kecil, khususnya yang luasnya di bawah 100 kilometer persegi, tidak boleh dimanfaatkan untuk kegiatan pertambangan tanpa rekomendasi dari KKP.
Namun hingga kini, KKP menyatakan belum pernah menerima satu pun pengajuan izin pertambangan untuk wilayah Pulau Citlim. Bahkan Aris menyebut, reklamasi yang terjadi di sekitar pulau itu juga tidak memiliki dasar perizinan.
“Kalau sesuai aturan, ini mestinya sudah disegel. Tapi mereka tidak mengindahkan. Kegiatan tambang dan reklamasi ini bisa kita hentikan karena jelas melanggar,” tegas Aris.
Recent Comments