BerandaeskaFlashSakit Hati Tak Dihargai, Kakek 66 Tahun di Tanjungpinang Bunuh dan Mutilasi...

Sakit Hati Tak Dihargai, Kakek 66 Tahun di Tanjungpinang Bunuh dan Mutilasi Istrinya

Tanjungpinang (eska) – Satreskrim Polresta Tanjungpinang meringkus seorang residivis kasus pembunuhan, Nasrun DJ (66), yang kembali nekat melakukan aksi keji. Kali ini, tersangka tega menghabisi nyawa sekaligus memutilasi istrinya sendiri.

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Indra Ranu Dikarta, menjelaskan bahwa tersangka nekat melakukan aksi tersebut karena merasa tidak dihargai oleh korban setelah dirinya bebas dari penjara.

“Tersangka menghabisi nyawa istrinya dengan cara memukul kepala korban menggunakan kayu hingga meninggal dunia. Setelah memastikan korban tak bernyawa, pelaku langsung memutilasi bagian kaki kiri dan kanan korban,” jelas Indra, Jumat (27/2).

Kapolresta menambahkan, usai memutilasi, tersangka memasukkan tubuh korban ke dalam karung dan menyimpannya di gudang rumah.

Sementara itu, kedua kaki korban dibawa oleh tersangka untuk dikuburkan di lahan bekas galian sumur, tak jauh dari rumah kakak ipar korban di Kampung Bulang.

“Tersangka sudah merencanakan aksi ini. Ia mengaku langsung menghabisi korban saat istrinya tersebut sedang marah-marah. Pelaku akhirnya berhasil ditangkap saat berada di wilayah Kabupaten Bintan,” terangnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Wamalik Mabel, menyebutkan pembunuhan terjadi sekitar pukul 16.25 WIB. Tersangka bahkan sempat membersihkan ceceran darah di lantai sebelum melakukan mutilasi.

Kejadian ini terungkap saat anak korban pulang bekerja dan mencari keberadaan ibunya di dalam rumah namun tidak bertemu.

“Anak korban akhirnya menemukan jenazah ibunya di dalam gudang rumah. Melihat kondisi korban, saksi langsung keluar rumah dan meminta tolong kepada warga sekitar,” sambung Wamalik.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolresta Tanjungpinang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatan kejinya, Nasrun DJ terancam jeratan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati. (Yli)

Baca Juga:  43 Adegan Ditampilkan saat Rekontruksi Kasus Suami Bunuh Istri di Bintan
RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments