Bintan (eska) – Seorang pria berinisial P (62) diamankan oleh Satreskrim Polres Bintan setelah nekat menganiaya tetangganya dengan sebilah parang.
Aksi brutal itu dipicu oleh rasa sakit hati karena korban tidak menyapanya selama dua bulan.
“Pelaku sakit hati karena korban tidak menegur atau menyapanya selama dua bulan. Akibat emosi yang tak terbendung, pelaku kemudian membacok korban hingga mengalami luka berat,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bintam Iptu Fikri Rahmadi, kepada seputarkita.co, Senin (19/5/2025).
Iptu Fikri Rahmad melanjutkan, atas perbuatannya, pelaku saat ini telah ditahan di sel Maporles Bintam dan dijerat dengan Pasal 354 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan berat.
“Ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara,” tandasnya.(Yul)
Recent Comments