TANJUNGPINANG (eska) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta Dinas PUPR Provinsi Kepri dan Kota Tanjungpinang melakukan peninjauan langsung terhadap pembangunan pagar yang berada di depan PT Prendjak, Jalan DI Panjaitan.
Peninjauan ini dilakukan guna menindaklanjuti dugaan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) terkait Garis Sempadan Bangunan (GSB), Jumat (02/01/2026).
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Tanjungpinang, Eko Pujianto, menjelaskan bahwa turunnya personel ke lapangan merupakan bagian dari proses penyelidikan atas laporan dugaan pelanggaran tata ruang.
Ia menegaskan, setiap pembangunan pagar wajib mematuhi aturan jarak antara bangunan dengan badan jalan sesuai ketentuan GSB yang berlaku.
“Kami turun untuk memastikan jarak pagar ke median jalan. Itu yang sedang kami ukur hari ini,” ujar Eko.
Meski demikian, Eko menyebutkan bahwa hasil pengukuran tersebut belum dapat langsung disimpulkan sebagai pelanggaran.
Satpol PP perlu melakukan koordinasi mendalam dan menggelar rapat bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis terkait untuk mencocokkan data.
“Ini baru tahap pengukuran awal. Setelah ini akan kami bahas bersama OPD teknis. Hasil kesimpulannya kemungkinan akan kami sampaikan awal minggu depan,” jelasnya.
Menanggapi instruksi Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, yang sebelumnya meminta adanya penertiban jika terbukti melanggar, Eko memastikan pihaknya akan bertindak profesional.
Ia menegaskan seluruh proses penertiban akan dijalankan sesuai prosedur administrasi dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
“Kami akan tetap bertindak sesuai administrasi dan SOP. Hari Senin mendatang akan kami rapatkan terlebih dahulu sebelum mengambil langkah selanjutnya,” pungkas Eko. (Rmd)




Recent Comments