Bintan (eska) – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Bintan mengamankan seorang pelaku yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu.
Penangkapan ini dilakukan di Tanjung Uban, Kecamatan Bintan Utara, beberapa hari lalu.
Kapolres Bintan, AKBP Yunita Stevani, membenarkan penangkapan tersebut. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 1 kilogram.
“Benar, barang buktinya 1 kg sabu,” ujar AKBP Yunita saat dikonfirmasi usai menghadiri acara final lomba voli Bupati Cup di GOR Demang Lebar Daun, Kijang, Minggu malam (1/6/2025).
Hingga kini, sambungnya, Satres Narkoba Polres Bintan masih melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut.
Kapolres menyebutkan bahwa informasi lengkap akan disampaikan dalam konferensi pers mendatang.
“Nanti akan kami rilis resmi saat konferensi pers,” tandasnya.
Recent Comments