BerandaeskaFlashSatroni 13 TKP, Residivis Curat di Bintan Timur Kembali Masuk Bui Usai...

Satroni 13 TKP, Residivis Curat di Bintan Timur Kembali Masuk Bui Usai Diamuk Massa

Bintan (eska) – Seorang residivis kasus pencurian berinisial ANK (29) kembali terancam hukuman penjara. Pria yang sempat diamuk massa pada Selasa (25/02/2026) lalu ini tertangkap tangan saat mencoba melakukan pencurian di Km 18, Bintan Timur.

Setelah dilakukan pengembangan, terungkap bahwa pelaku telah melakukan aksi pencurian dengan pemberatan (curat) di 13 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang tersebar di wilayah Kecamatan Bintan Timur.

Kapolsek Bintan Timur, AKP Aang Setiawan, menjelaskan bahwa dalam setiap aksinya, pelaku masuk dengan cara mencongkel jendela rumah korban.

Namun naas, pada aksi terakhirnya, perbuatan pelaku dipergoki warga hingga berujung pada pengeroyokan oleh massa sebelum akhirnya diamankan polisi.

Kepada penyidik, ANK mengaku telah beraksi di 13 lokasi berbeda di Kabupaten Bintan dengan total kerugian materil mencapai Rp34 juta.

“Total kerugian korban dari 13 TKP ditaksir mencapai Rp34 juta. Selain uang tunai, barang berharga milik korban juga digasak, seperti tiga buah cincin emas, celengan anak-anak, hingga tabung gas 3 kg yang kemudian dijual oleh tersangka,” jelas AKP Aang, Jumat (27/03).

Kapolsek menambahkan, pelaku menyasar rumah-rumah yang ditinggal pergi pemiliknya. Ia membobol jendela menggunakan alat khusus untuk mencari barang berharga di dalam rumah.

“Aksi tersangka terbongkar saat mencongkel rumah di Km 18. Kala itu pemilik rumah yang sedang tidur terbangun karena mendengar suara gaduh dari jendela. Korban langsung berteriak, warga sekitar kemudian mengejar dan menangkap pelaku di lokasi,” terangnya.

Atas perbuatannya, ANK kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP (atau pasal terkait sesuai UU terbaru) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Yli)

Baca Juga:  Negara Tetangga Indonesia Telah Resmi Legalkan Penggunaan Ganja
RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments