Batam (eska) – Kasus penganiayaan yang menyebabkan tewasnya seorang anggota Samapta Polda Kepulauan Riau (Kepri) berinisial NS, kini memasuki tahap penyidikan intensif oleh Polda Kepri.
Kapolda Kepri, Irjen Pol. Asep Safrudin, menyatakan bahwa pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi dan menetapkan satu orang sebagai pelaku utama yang menyebabkan korban meninggal dunia.
“Selain satu pelaku utama, ada tiga orang lainnya yang telah diamankan dan kini dalam proses pemeriksaan. Ketiga orang tersebut berada di lokasi kejadian saat peristiwa terjadi,” jelas Asep, Rabu (15/4).
Asep menyebutkan, penyidik tengah mendalami peran ketiga orang tersebut untuk memastikan apakah mereka turut serta melakukan penganiayaan atau membantu aksi pelaku utama.
“Sesuai arahan Kapolri, kita akan memproses tindakan hukum yang terjadi setuntas-tuntasnya. Secara internal, sesuai kode etik, kita akan langsung melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap oknum yang terlibat,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolda Kepri juga menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada keluarga korban atas insiden yang menjadi perhatian publik ini.
Sebelumnya diberitakan, anggota Polda Kepri berinisial NS meninggal dunia pada Senin (13/4) malam. Ia diduga menjadi korban penganiayaan hingga kehilangan nyawa di Rumah Susun (Rusun) Samapta Polda Kepri. (Yli)



Recent Comments