BerandaSegantang LadaBintanSebanyak 35 Orang WBP Lapas Umum Tanjungpinang Dapat Remisi Khusus Natal

Sebanyak 35 Orang WBP Lapas Umum Tanjungpinang Dapat Remisi Khusus Natal

Bintan (eska) – Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, Kepulauan Riau mengusulkan puluhan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) menerima remisi khusus Hari Natal 2025.

Dari 42 WBP yang dapat remisi, sebanyak 35 orang memenuhi syarat, sedangkan 7 WBP lainnya melakukan pelanggaran selama menjalani masa tahanan.

Kepala Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, Untung Cahyo Sidharto, mengatakan pihaknya mengusulkan WBP yang menunjukkan perilaku baik.

Serta mengikuti program pembinaan keagamaan serta kepribadian, dan melengkapi persyaratan administratif.

“35 orang ini sebagai Remisi Khusus 1 (RK1). Besaran remisi bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan,” ujar Untung, Senin (15/12/2025).

Selain itu, ada 10 WBP lain dari Lapas maupun Rutan lain, termasuk Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, Rutan Tanjungpinang, dan Batam, yang juga menerima remisi Natal.

“Mereka telah menjalani hukuman tempat asal dan kemudian pindah ke Lapas Kelas IIA Tanjungpinang,” tambahnya.

Dari total 45 WBP Lapas Tanjungpinang, 13 orang kasus narkotika, 23 kasus perlindungan anak. Selanjutnya 2 pembunuhan, 4 pencurian, 1 korupsi, 1 kasus PMI, dan 1 kasus ITE.

“Kita masih menunggu persetujuan resmi terkait remisi ini,” tutupnya.(Yli) 

Baca Juga:  Pelni Tanjungpinang Siapkan 4 Kapal untuk Layani Penumpang Saat Nataru 2025
RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments