Bintan (eska) – Seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial DD, yang bertugas di salah satu kelurahan di Kota Tanjungpinang, terancam pidana penjara.
Pasalnya,seorang Lurah di Kabupaten Bintan inisial R akan melaporkan oknum PPPK tersebut atas dugaan pencemaran nama baik.
Lurah R membenarkan rencana pelaporan tersebut dan menyatakan dirinya telah menjadi korban pencemaran nama baik yang dilakukan oleh oknum PPPK tersebut.
“Benar, saya akan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian atas pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Oknum PPPK yang berdinas di salah satu kelurahan Kota Tanjungpinang,” ujar R, Sabtu (6/12/2025).
Ia menambahkan, saat ini dirinya masih berada di luar kota namun akan segera kembali dalam beberapa hari ke depan untuk langsung membuat laporan resmi ke polisi.
“Dalam waktu dekat saya akan melaporkan yang bersangkutan, saat ini saya masih berada di luar kota,” tambahnya.
Menurut R, informasi pencemaran nama baik tersebut ia dapatkan dari rekannya, di mana DD diduga melontarkan omongan yang tidak pantas mengenai Lurah yang bertugas di Bintan itu.
“Yang bersangkutan ini kan pegawai PPPK, seharusnya sebagai pegawai pemerintah harus lebih bijak dalam berbicara, tapi ini sebaliknya malah membicarakan hal yang tidak pantas,” kata R.
Kasus dugaan pencemaran nama baik ini dapat dijerat berdasarkan Pasal 433 atau 434 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 27 Ayat 3 UU ITE No. 1 Tahun 2024.
Pelaku terancam pidana paling lama 6 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp1 miliar (berdasarkan Pasal 45 ayat (10) UU 1/2024). (Yli)




Recent Comments