Anambas (eska) – Masyarakat Kepulauan Anambas digemparkan oleh penangkapan seorang camat aktif di Kecamatan Siantan Tengah yang kedapatan tengah mengonsumsi sabu di ruang kerjanya.
Camat berinisial A (57) itu diciduk oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kepulauan Anambas pada Jumat malam (7/11/2025) sekitar pukul 23.23 WIB.
Penggerebekan yang dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba IPTU Kristian, itu berlangsung dramatis. Saat polisi mendobrak masuk ke ruang kerja sang camat, A diketahui sedang asyik mengisap sabu menggunakan alat bong.
Dari lokasi, petugas menemukan satu paket sabu seberat 0,23 gram yang dibungkus plastik bening dan tisu.
Tak butuh waktu lama, hasil interogasi mengarahkan polisi kepada E (43), warga Desa Air Asuk, yang disebut sebagai pemasok barang haram tersebut. E ditangkap Sabtu dini hari (8/11/2025) sekitar pukul 00.01 WIB di rumahnya. Dari tangannya, polisi kembali menemukan dua paket sabu seberat total 1,08 gram.
Keduanya langsung digelandang ke RSUD Tarempa untuk pemeriksaan urine. Hasilnya mencengangkan keduanya positif amphetamine dan methamphetamine.
Namun, pengungkapan tak berhenti di situ. Polisi terus menelusuri jaringan peredaran sabu di wilayah Anambas hingga akhirnya menangkap D (29), seorang nelayan asal Desa Munjan, Kecamatan Siantan Timur. D diamankan Sabtu sore (8/11/2025) sekitar pukul 18.30 WIB bersama barang bukti satu paket sabu kecil dan buku tabungan BRI yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika.
Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menegaskan bahwa hukum akan ditegakkan tanpa pandang bulu, bahkan terhadap pejabat pemerintah.
“Kami sangat menyesalkan keterlibatan seorang camat aktif dalam penyalahgunaan narkotika. Namun kami tegaskan, tidak ada toleransi bagi siapa pun yang terlibat narkoba. Semua akan diproses sesuai hukum,” ujar Kapolres dengan tegas.
Kapolres menambahkan, pihaknya terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap asal-usul sabu yang beredar di wilayah Kepulauan Anambas.
“Kami berkomitmen menjadikan Anambas bersih dari narkoba. Kami mengajak masyarakat agar tidak ragu melapor bila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lingkungannya,” katanya.
Kini, ketiga tersangka mendekam di Mapolres Kepulauan Anambas dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(rls)



Recent Comments