Bintan (eska) – Unit PPA Polres Bintan tangkap pelaku asusila terhadap anak dibawah umur, pelaku tidak lain merupakan ayah tiri korban.
Kanit PPA Satreskrim Polres Bintan, Ipda Horas Purba mengatakan, pelaku berinisial BS (29) melakukan aksi bejad ini sejak Mei hingga September 2025.
“Pelaku sudah melakukan aksi bejatnya sebayak 7 kali terhadap korban,” ujarnya, Kamis (17/12/2025).
Ia menjelaskan, korban terpaksa nekat menerima perbuatan pelaku, bahkan pelaku juga meminta korban untuk tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun termasuk ibu korban.
“Kejadian tersebut mulai terbuka saat korban dibawah ibunya ke puskesmas, korban langsung menceritakan kejadian tersebut kepada perawat jika dirinya menerima perlakukan tidak sesonoh dari ayah tirinya” terangnya.
Atas kejadian tersebut, perawat langsung menceritakan kepada ibu korban dan juga melaporkan kepihak kepolisian atas tindakan yang dilakukan suaminya sendiri.
Pelaku diancam pasal 82 ayat 2 jo pasal 76 E dan atau pasal 81 ayat 3 jo pasal 76 D UUD RI tentang perubahan atas UUD tahun 2022 tentang perlindungan anak.
“Pelaku terancam pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 milliar rupiah “, tutupnya. (Yli)




Recent Comments