Bintan (eska) – Maraknya aktivitas tambang pasir ilegal di Kabupaten Bintan membuat Aparat Penegak Hukum (APH) bekerja keras untuk melakukan penertiban.
Hal tersebut terbukti di Tahun 2025 Satreskrim Polres Bintan telah Tiga kali melakukan penertiban dan menahan alat dan mesin para penambang di beberapa titik.
Kasat Reskrim Polres Bintan, Iptu Fikri Rahmadi mengatakan pihaknya telah melakukan penertiban sesuai prosedur dan juga mengamankan mesin yang diduga digunakan para penambang ilegal.
“Sepanjang tahun 2025 sudah beberapa kali kita lakukan penindakan dan mengamankan barang bukti mesin tambang dan juga sudah menetapkan tersangka dalam praktik ilegal di Bintan,” ujarnya Jumat (5/12/2025).
Kasat Reskrim Polres Bintan juga menghimbau kepada masyarakat untuk melaporkan jika melihat atau mengetahui adanya aktivitas tambang ilegal.
“Jika ada yang mengetahui segera laporkan dan akan kita tindak” katanya.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Bintan merazia 4 lokasi diantaranya Galang Batang, Malang Rapat, kampung Banjar dan kawasan Nikoi Island.
Adapun dilokasi tambang ilegal ditemukan tumpukan pasir yang kini sudah dilakukan police line.
“Sudah kita cek dan pasir yang menumpuk ditemukan telah dilakukan police line dan nanti pasti akan kita ketahui siapa pemiliknya” tutupnya. (Yli)




Recent Comments