Bintan (eska) — Unit Reskrim Polsek Bintan Timur meringkus seorang pria berinisial YP (24) atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur, Ipda Yopi Akbar, mengonfirmasi bahwa saat ini tersangka telah mendekam di sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Terduga pelaku sudah kami amankan dan saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Kami melakukan penahanan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Ipda Yopi, Rabu (22/04).
Aksi bejat tersebut diketahui terjadi pada Rabu (15/04) sekitar pukul 22.00 WIB di sebuah wisma di wilayah Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur.
Ipda Yopi menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan orang tua korban yang diterima pihak kepolisian pada 19 April 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi langsung bergerak cepat melakukan pengejaran.
“Setelah menerima laporan, kami melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka di wilayah Kijang Kota tanpa perlawanan,” tambahnya.
Atas perbuatannya, YP dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait perlindungan anak dan tindak pidana kekerasan seksual. (Yli)



Recent Comments