Bintan (eska) – Satreskrim Polres Bintan berhasil meringkus seorang oknum guru berinisial MRS (26).
Pria yang berstatus sebagai guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) ini ditangkap lantaran diduga kuat melakukan tindak pidana pemerkosaan dan pencabulan terhadap siswinya sendiri.
Penangkapan dilakukan oleh personel Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bersama tim Opsnal Polres Bintan yang dipimpin oleh Kanit IV PPA IPDA Horas Purba.
Pelaku diamankan di rumah orang tuanya yang berada di kawasan Kerabat, Desa Sri Bintan, Kecamatan Teluk Sebong, Selasa (19/5/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aksi bejat oknum guru olahraga ini terjadi pada Januari 2026 lalu. Pelaku melancarkan aksinya di salah satu rumah kontrakan yang terletak di Desa Bintan Buyu.
“Korban merupakan anak di bawah umur yang tak lain adalah siswi di sekolah tempat pelaku mengajar,” ujar Ipda Horas Purba.
Kasus ini mulai terungkap setelah adanya laporan resmi dari pihak keluarga korban ke Polres Bintan pada Maret 2026.
Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan yang mendalam, polisi akhirnya menetapkan MRS sebagai tersangka dan langsung melakukan penangkapan.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian yang digunakan saat kejadian serta pakaian dalam.
Saat ini, MRS telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Bintan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih waspada.
“Diharapkan kepada orang tua agar meningkatkan pengawasan dan komunikasi dengan anak. Jangan mudah percaya, sekalipun pada orang dekat, dan berani melapor ke pihak kepolisian terdekat jika mengetahui atau mengalami kasus tindak pidana,” pungkasnya. (Yli)



Recent Comments