BerandaeskaFlashSidak di Karimun, Mentan Amran Kecam Penyelundupan 1.000 Ton Beras Ilegal

Sidak di Karimun, Mentan Amran Kecam Penyelundupan 1.000 Ton Beras Ilegal

Karimun (eska) – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman melakukan inspeksi mendadak (sidak) di kawasan Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau, Selasa (20/01).

Sidak ini dilakukan menyusul penangkapan ribuan ton beras ilegal yang diduga kuat diselundupkan tanpa prosedur karantina dan kepabeanan pada 19 Januari 2026.

Dalam sidak tersebut, Mentan Amran menegaskan bahwa praktik ilegal ini merupakan bentuk pengkhianatan terhadap petani dan kedaulatan pangan nasional.

“Ini tidak boleh dibiarkan. Kita sudah swasembada, stok beras nasional lebih dari 3 juta ton. Tapi masih ada pihak yang memasukkan beras secara ilegal. Ini mengganggu petani kita, 115 juta rakyat Indonesia yang menggantungkan hidup dari sektor pertanian,” tegas Amran.

Berdasarkan hasil penindakan, aparat berhasil mengamankan total 1.000 ton beras ilegal, di mana 345 ton di antaranya masih tersimpan di gudang Bea Cukai.

Beras tersebut diangkut menggunakan enam kapal dari wilayah Free Trade Zone (FTZ) Tanjungpinang—wilayah yang bukan merupakan daerah produsen beras—dengan tujuan ke sejumlah daerah sentra produksi seperti Palembang dan Riau.

Menurut Mentan, pola distribusi ini sangat mencurigakan dan memperkuat dugaan penyelundupan.

“Bayangkan, beras dikirim dari daerah yang tidak punya sawah ke wilayah yang justru surplus. Ini harus diusut tuntas sampai ke akar-akarnya. Jangan hanya berhenti di pelaku lapangan,” ujarnya.

Selain beras, aparat juga menyita komoditas lain seperti gula pasir, cabai kering, bawang merah, dan bawang putih.

Seluruh barang tersebut tidak dilengkapi sertifikat karantina, tidak melalui tempat pengeluaran resmi, serta tidak dilaporkan kepada pejabat berwenang.

Mentan Amran mengingatkan bahwa pelanggaran karantina bukan sekadar soal nilai ekonomi, melainkan risiko masuknya penyakit dan hama yang dapat menghancurkan sektor pertanian nasional.

Baca Juga:  Menteri Tenaga Kerja RI Resmikan BLK Karimun

Ia mencontohkan kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang pernah menyebabkan kerugian hingga Rp135 triliun.

“Tidak peduli satu ton atau satu juta ton, jika masuk tanpa prosedur karantina, dampaknya sama-sama berbahaya. Negara bisa rugi besar, petani dan peternak yang paling menderita,” tambahnya.

Menindaklanjuti kasus ini, Mentan memastikan penanganan akan melibatkan Satgas Mabes Polri, Polda, TNI, Kejaksaan, Bea Cukai, hingga Karantina, sesuai arahan Presiden RI. Ia menegaskan negara tidak akan kalah oleh oknum yang merusak swasembada pangan.

“Kami akan jaga petani, jaga pangan, dan jaga negara. Tidak ada toleransi untuk praktik ilegal seperti ini,” pungkasnya. (Eal)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments