BerandaeskaFlashSoal Pagar di Depan PT Prendjak, Satpol PP dan Dishub Saling Lempar...

Soal Pagar di Depan PT Prendjak, Satpol PP dan Dishub Saling Lempar Bola

TANJUNGPINANG (eska) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang sejauh ini belum mengambil tindakan tegas terkait pembangunan pagar yang memakan bahu jalan di depan PT Prendjak.

Kepala Satpol PP Tanjungpinang, Abdul Kadir Ibrahim, menyatakan pihaknya masih menunggu penjelasan tertulis dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis sebelum menentukan langkah selanjutnya.

“Kami belum bisa menyimpulkan ada tidaknya pelanggaran di lapangan. Data dari OPD terkait sangat diperlukan sebagai dasar menentukan langkah hukum,” ujar pria yang akrab disapa Akib tersebut, Selasa (6/1/2026).

Akib menjelaskan bahwa hasil kajian teknis dari dinas terkait akan menjadi acuan bagi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Tanpa dokumen resmi tersebut, Satpol PP tidak memiliki wewenang untuk menetapkan status pelanggaran bangunan.

Ia pun menyarankan agar detail teknis ditanyakan langsung kepada dinas berwenang, seperti Dinas PUPR Kota Tanjungpinang dan Dinas PUPR Provinsi Kepri. Selain itu, koordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) juga dianggap krusial.

“Selain masalah konstruksi, koordinasi juga harus dilakukan dengan Dishub berkaitan dengan dampak pembangunan terhadap akses dan lalu lintas di sekitar lokasi,” tambahnya.

Meski Satpol PP menyatakan sedang menunggu data, koordinasi antar-instansi ini terkesan masih berputar-putar.

Saat dikonfirmasi, Kabid Lalu Lintas Dishub Tanjungpinang, Savran, justru mengarahkan kembali awak media ke Satpol PP.

“Mungkin bisa konfirmasi ke Satpol PP, karena ini berkaitan dengan ketenteraman dan ketertiban umum (Trantibum),” jawab Savran singkat. (Nzl)

Baca Juga:  Lansia 84 Tahun Ditemukan Tak Bernyawa di Kebun Kampung Baru
RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments