Bintan (eska) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan mulai menyelidiki pengadaan lahan Stadion Megat Alang Perkasa di Desa Busung, Kecamatan Seri Kuala Lobam, Kabupaten Bintan.
Proyek seluas 49.087 meter persegi tersebut dilaksanakan oleh Dinas Perkim Bintan melalui APBD 2017 dengan nilai anggaran sebesar Rp1.576.576.266.
Kepala Kejari (Kajari) Bintan, Rusmin, membenarkan bahwa pengadaan lahan stadion tersebut kini tengah masuk dalam tahap penyelidikan.
“Iya, penyelidikan sedang berjalan. Nanti perkembangannya akan kami informasikan kembali,” ujar Rusmin saat ditemui di Kantor Bupati Bintan, Rabu (18/2/2026).
Senada dengan hal tersebut, Kasi Intelijen Kejari Bintan, Roi B. Tambunan, mengungkapkan bahwa Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terkait kasus ini telah diterbitkan sejak pekan lalu.
“Seminggu yang lalu Sprindiknya terbit. Proses penyelidikan baru beberapa hari ini kami lakukan,” kata Roi.
Saat ini, kasus tersebut ditangani oleh Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bintan. Penyidik masih berfokus melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) untuk mendalami dugaan penyimpangan.
Sejauh ini, sejumlah saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik. Selain itu, dokumen-dokumen penting mulai dari proses pengadaan lahan hingga realisasi ganti rugi telah dikumpulkan sebagai barang bukti awal.
“Mengenai jumlah saksi maupun detail dokumen yang sudah dikumpulkan, bisa langsung ditanyakan ke bagian Pidsus,” pungkasnya. (Yli)



Recent Comments