STANDARD OPERATING PROCEDURE (SOP) PENANGANAN TINDAK KEKERASAN SEKSUAL

1. Tujuan

– Menetapkan standar etis dan profesional dalam menangani isu/kasus kekerasan seksual di ruang redaksi dan pemberitaan media online seputarkita.co.

– Melindungi korban dari reviktimisasi, pelecehan, maupun eksploitasi informasi.

– Memberikan pedoman bagi seluruh staf redaksi, jurnalis, dan karyawan dalam mencegah serta menindaklanjuti kasus kekerasan seksual.

2. Ruang Lingkup

SOP ini berlaku untuk:

– Seluruh karyawan, jurnalis, kontributor, dan pihak terkait di media online seputarkita.co.

– Proses kerja redaksi, mulai dari peliputan, penulisan, penyuntingan, hingga publikasi berita.

– Penanganan internal jika tindak kekerasan seksual terjadi di lingkungan kerja media online seputarkita.co.

 

3. Definisi

– Kekerasan Seksual: setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, menyerang tubuh, atau fungsi reproduksi seseorang secara paksa/tanpa persetujuan, termasuk di ruang daring.

– Korban: individu yang mengalami kekerasan seksual.

– Pelaku: individu yang melakukan kekerasan seksual.

– Whistleblower: pihak yang melaporkan dugaan tindak kekerasan seksual.

4. Prinsip Dasar

– Kerahasiaan: identitas korban wajib dilindungi (tidak menampilkan nama, alamat, wajah, atau detail yang bisa mengungkap jati diri).

– Non-diskriminasi: semua pihak diperlakukan adil tanpa memandang gender, usia, latar belakang, atau jabatan.

– Kehati-hatian Redaksional: berita harus berbasis fakta, tidak sensasional, tidak mengandung narasi yang menyalahkan korban.

– Keadilan Gender & HAM: semua tindakan berpijak pada prinsip hak asasi manusia dan kesetaraan gender.

– Non-toleransi: media tidak menoleransi tindak kekerasan seksual dalam bentuk apapun, baik di konten maupun di internal kantor.

5. Prosedur Pelaporan Internal

– Pihak yang Melapor: korban, saksi, atau pihak ketiga dapat melapor ke redaksi atau HRD seputarkita.co.

– Kanal Pelaporan: email resmi, hotline redaksi, atau kotak aduan internal.
Tindak Lanjut Awal:

1. HRD atau Tim Etik Redaksi mencatat laporan dengan tetap menjaga kerahasiaan.

2. Memberikan dukungan awal kepada korban (psikologis, hukum, medis).
– Investigasi Internal: dilakukan secara objektif, independen, dan melibatkan pihak ketiga bila perlu.
– Sanksi: jika terbukti, pelaku dapat dikenakan sanksi sesuai aturan internal (peringatan, skorsing, pemutusan kerja) dan hukum yang berlaku.

6. Prosedur Pemberitaan Kekerasan Seksual

– Sumber Berita: pastikan informasi berasal dari sumber yang kredibel (kepolisian, pengadilan, LSM pendamping, atau korban dengan persetujuan).

– Identitas Korban: dilarang menuliskan nama lengkap, alamat, foto wajah, atau identitas yang dapat membuka jati diri korban.

– Narasi Pemberitaan:
1. Hindari narasi menyalahkan korban.

– Fokus pada kronologi dan fakta hukum, bukan detail seksual yang vulgar.

2. Persetujuan Korban: jika wawancara korban dilakukan, wajib ada informed consent (persetujuan sadar).

3. Foto/Visualisasi: gunakan ilustrasi netral atau simbolis, bukan visualisasi korban.

4. Judul Berita: tidak boleh sensasional, vulgar, atau mengeksploitasi penderitaan korban.

7. Peran Redaksi

– Pemimpin Redaksi dan Direktur Pemberitaan: bertanggung jawab memastikan seluruh staf menjalankan SOP.
– Editor: memastikan berita yang terbit sesuai prinsip etika dan SOP.

– Reporter: wajib mengikuti kode etik jurnalistik, melindungi korban, dan melapor ke redaksi jika ada intimidasi.

– Tim HRD / Etik: menerima dan menindaklanjuti laporan internal kekerasan seksual.

8. Pencegahan

– Pelatihan rutin untuk seluruh staf mengenai isu gender, kekerasan seksual, dan jurnalisme sensitif gender.

– Sosialisasi SOP secara berkala.

– Menyediakan kanal pengaduan internal yang mudah diakses.

– Menegakkan budaya kerja aman dan inklusif.

9. Evaluasi & Sanksi

– Evaluasi SOP dilakukan minimal setahun sekali.

– Pelanggaran terhadap SOP ini akan dikenakan sanksi tegas, mulai dari peringatan tertulis, penurunan jabatan, pemutusan kerja, hingga proses hukum sesuai undang-undang.

10. Penutup

SOP ini merupakan bagian dari komitmen media online seputarkita.co

dalam menciptakan ruang kerja dan ruang publik yang bebas dari kekerasan seksual. Seluruh pihak di lingkungan kerja wajib mematuhi prosedur ini demi menjaga integritas, profesionalisme, dan kemanusiaan.