BINTAN (eska) – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bintan resmi melayangkan surat penghentian sementara aktivitas Hotel Royal Bintan Heritage yang berlokasi di Wacopek, Kampung Batu Licin, Kecamatan Bintan Timur.
Plt Kepala DPMPTSP Bintan, Rusli, mengonfirmasi bahwa surat tersebut ditujukan kepada PT Askara Global Niaga selaku pemilik hotel. Keputusan ini diambil karena pihak hotel diduga belum melengkapi dokumen perizinan yang diperlukan.
“Maka secara resmi mulai hari ini, Hotel Royal Bintan Heritage di Wacopek harus menghentikan segala bentuk aktivitas, baik menerima tamu maupun kegiatan operasional lainnya,” tegas Rusli, Selasa (21/4).
Rusli menambahkan, pihaknya meminta Tim Terpadu untuk tetap melakukan pengawasan ketat di lapangan guna memastikan pihak hotel mematuhi perintah penghentian aktivitas tersebut.
Di sisi lain, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Bintan, Sumadi, mengakui telah menerima tembusan surat dari DPMPTSP tersebut pada Senin kemarin. Namun, ia memberikan catatan terkait teknis pengawasan di lapangan.
“Surat itu menegaskan penghentian sementara aktivitas hotel sampai perizinannya selesai. Namun, di dalamnya tidak ada permintaan spesifik kepada Satpol PP untuk memasang PPNS Line sebagai bentuk tindakan konkrit atau instruksi penindakan lebih lanjut,” jelas Sumadi.
Sumadi juga mengungkapkan adanya informasi bahwa manajemen Hotel Royal Bintan Heritage kembali menyurati DPMPTSP Bintan untuk meminta penundaan penghentian aktivitas.
Sebelumnya, personel Satpol PP Bintan telah mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan dokumen.
Saat itu, pihak manajemen hotel dilaporkan tidak mampu menunjukkan dokumen penting seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB/PBG), dokumen lingkungan (UKL-UPL/Amdal), surat lahan, hingga bukti pembayaran pajak daerah. (Yli)



Recent Comments