TANJUNGPINANG (eska) — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Tanjungpinang menanggapi informasi mengenai anggaran jasa medis ratusan pegawai Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Kepulauan Riau (RSUP Kepri) Raja Ahmad Tabib (RAT).
Dimana uang jasa medis yang belum dibayarkan sejak tahun 2023 itu merupakan klaim dari BPJS Kesehatan.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang, Nara Grace mengatakan, pihaknya telah menunaikan kewajiban dan menyetorkan seluruh dana klaim fasilitas kesehatan tersebut secara penuh kepada manajemen RSUP Raja Ahmad Tabib.
“Rumah sakit mengajukan klaim ke BPJS Kesehatan setiap bulan, standar nya maksimal setiap tanggal 10, dan kami melakukan verifikasi sampai pembayaran maksimal 15 hari sejak klaim dinyatakan lengkap,” ujarnya saat dihubungi seputarkita.co, Selasa (23/06/2026).
Ia juga mengatakan, biaya klaim yang dibayarkan dipergunakan rumah sakit untuk pembayaran jasa medis, obat, dan keperluan lainnya.
“Ini dikelola oleh rumah sakit termasuk apakah jasa medis sudah cair atau belum sepenuhnya wewenang mereka,” tambahnya.
Terpisah Direktur RSUP Raja Ahmad Tabib, dr. Bambang Utoyo saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya sudah mulai mengansur pembayaran hak ratusan pegawai tersebut.
“Sekarang sudah mulai diangsur pembayarannya secara bertahap di bulan kemarin, sesuai dengan review APIP dan SPI,” ujar dr. Bambang saat dikonfirmasi.
Muncul dugaan kuat bahwa dana jasa medis sebesar Rp15,9 Miliar yang tidak dibayarkan dari tahun 2023 itu sengaja dialihkan. Namun dr. Bambang membantah dan kurang mengetahui digunakan kemana.
“Kalau ini saya kurang tau, sebelum saya masuk ke rumah sakit ini,” tambahnya.
Sebelumnya, Ratusan pegawai Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Kepulauan Riau (RSUP Kepri) Raja Ahmad Tabib (RAT) menuntut hak mereka terkait uang jasa medis yang belum dibayarkan sejak tahun 2023.
Tidak main-main, total dana jasa medis yang menjadi hak para pegawai tersebut diperkirakan mencapai Rp15,9 Miliar. (Lam)



Recent Comments