BINTAN (eska) – Praktik penambangan pasir diduga ilegal di kawasan PT Sumurung Putra Partama, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, kian meresahkan.
Pasalnya pihak kepolisian beberapa bulan lalu telah melakukan penutupan secara merata aktivitas yang merugikan negara itu.
Namun, aktivitas pengerukan itu kembali dilakukan secara diam-diam dan akhirnya memicu tindakan tegas dari aparat penegak hukum.
Satuan Reserse Kriminal Polres Bintan dikabarkan telah menerjunkan personel untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) di lokasi yang disinyalir menjadi titik aktivitas ilegal tersebut pada Jumat (23/01/2026).
Berdasarkan keterangan salah satu sopir lori di lokasi, polisi menyasar area tambang di kawasan PT Sumurung Putra Partama yang diduga kuat telah beroperasi melampaui batas Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dimiliki.
“Ada anggota polisi tadi sidak di sekitar kawasan PT Sumurung. Tapi kami belum tahu apakah ada yang ditahan atau tidak,” ungkap sumber tersebut kepada media.
Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan bahwa tambang ilegal ini diduga dikelola oleh seseorang berinisial A.
Untuk mengelabui petugas, aktivitas pengerukan sering kali dilakukan pada malam hari.
Mirisnya, beredar kabar bahwa kegiatan melanggar hukum ini diduga mendapat “lampu hijau” atau dibekingi oleh oknum aparat.
Kapolres Bintan, AKBP Argya, saat dikonfirmasi membenarkan adanya tindakan kepolisian di lokasi tersebut.
Namun, ia belum bersedia membeberkan detail hasil sidak maupun pihak yang diamankan.
“Iya, saat ini masih dalam proses Lidik (penyelidikan),” ujar AKBP Argya singkat.
Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi masih terus berupaya melakukan klarifikasi dan menelusuri kebenaran keterlibatan oknum aparat yang diduga berada di balik layar aktivitas tersebut. (Yli)



Recent Comments