TANJUNGPINANG (eska) – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tanjungpinang menyatakan belum menerbitkan izin terkait pembangunan pagar di depan PT Prendjak.
Kepala DPMPTSP Tanjungpinang, Adi Firmansyah, menjelaskan bahwa hingga saat ini Dinas PUPR selaku instansi yang berwenang atas jalan raya belum menyerahkan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Khususnya untuk pembangunan pagar permanen di tepi jalan raya tersebut,” ujar Adi.
Adi menyarankan tim teknis memastikan struktur bangunan tersebut apakah sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021.
Ia menegaskan, setiap masyarakat yang ingin mendirikan gedung utama maupun sarana prasarana penunjang wajib mengantongi PBG terlebih dahulu.
Permohonan tersebut dapat diajukan melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) secara daring.
“Selanjutnya, PUPR akan melakukan verifikasi di lapangan sebelum PBG diterbitkan,” tambahnya.
Di sisi lain, Satpol PP Kota Tanjungpinang kini tengah mendalami persoalan pembangunan tembok di depan pintu masuk PT Prendjak tersebut.
Kabid Penegakkan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Tanjungpinang, Agus Haryono, memastikan konstruksi tersebut tidak memiliki izin PBG.
“Bangunan ini masuk dalam area milik jalan, jadi wajib ada izinnya,” tegas Agus, Senin (29/12/2025).
Saat ini, Satpol PP sedang menyiapkan berkas untuk melayangkan surat peringatan kepada pemilik lahan. Agus menyatakan pihaknya tidak segan mengambil tindakan tegas jika teguran tidak diindahkan.
“Kita laksanakan semua proses sesuai aturan, mulai dari peringatan hingga penindakan berupa pembongkaran,” pungkasnya. (Lam)




Recent Comments