spot_imgspot_img
BerandaSegantang LadaBintanTerlibat Curanmor di Bintan, Remaja 16 Tahun Terancam 7 Tahun Penjara

Terlibat Curanmor di Bintan, Remaja 16 Tahun Terancam 7 Tahun Penjara

Bintan (eska) – Satreskrim Polres Bintan berhasil mengamankan tiga pelaku pencurian sepeda motor (curanmor), salah satunya masih di bawah umur.

Ketiganya yakni R (19), FAP (19), dan Rm (16), ditangkap saat berada di Kota Tanjungpinang usai melakukan aksinya di wilayah Kabupaten Bintan.

Kasat Reskrim Polres Bintan, Iptu Fikri Rahmadi, mengungkapkan bahwa aksi pencurian tersebut terjadi pada Rabu, 14 Mei 2025 di Jalan Gesek KM 18, Kecamatan Toapaya, Kabupaten Bintan. Para pelaku berhasil menggondol dua unit sepeda motor, yakni Honda Scoopy dan Yamaha Jupiter Z.

“Motifnya sederhana, para pelaku ingin memiliki sepeda motor. Mereka kemudian melakukan pencurian secara bersama-sama,” jelas Iptu Fikri, kepada seputarkita.co, Senin (19/5/2025).

Iptu Fikri menambahkan, para tersangka diamankan di lokasi berbeda di Kota Tanjungpinang.

“Ketiganya kini mendekam di tahanan Polres Bintan dan dijerat Pasal 363 Ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya.(Yul)

Baca Juga:  Honorarium Tim Kerja Dibatasi, Pendapatan Pejabat Pemprov Kepri Terancam Berkurang
RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments

error: Copyright © seputarkita.co