NATUNA (eska) – Satreskrim Polres Natuna menetapkan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial J, yang menjabat sebagai Camat, tersangka dalam kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Natuna, Iptu Richie Putra, membenarkan penangkapan terhadap J yang bertugas di Kantor Kecamatan Pulau Tiga, Kabupaten Natuna tersebut.
Penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup melalui mekanisme gelar perkara.
“Tersangka diduga melakukan persetubuhan terhadap seorang anak perempuan yang saat kejadian masih berstatus di bawah umur. Peristiwa ini diduga berlangsung dalam rentang waktu Oktober hingga Desember 2025,” jelas Iptu Richie, Selasa (20/01/2026).
Diketahui, korban sempat tinggal di kediaman tersangka karena bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART). Kasus ini terungkap setelah pihak keluarga korban membuat laporan resmi ke kepolisian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Natuna langsung melakukan penanganan perkara dengan mengedepankan perlindungan anak serta menjunjung tinggi prinsip profesionalitas dan akuntabilitas.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dan/atau Pasal 473 ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Tersangka terancam pidana maksimal 15 tahun penjara,” tambah Kasat Reskrim.
Tersangka telah ditahan sejak Kamis, 15 Januari 2026, di Rutan Polres Natuna untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Perkara ini nantinya akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21). (Yli)



Recent Comments