Tanjungpinang (eska) – Satu lagi potret buram lembaga pemasyarakatan di Indonesia. Kali ini, giliran Lapas Kelas IIA Tanjungpinang yang tercoreng. Tiga narapidana kedapatan mengisap sabu dari dalam sel.
Ironisnya, barang haram itu diduga kuat diselundupkan lewat cara klasik, dengan cara dilempar dari luar tembok.
Kepala Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, Untung, membenarkan temuan tersebut. Dalam razia rutin pada 19 Juni 2025 sekitar pukul 01.00 dini hari, petugas mencurigai aktivitas mencurigakan di salah satu kamar sel.
Hasil penggeledahan tak main-main, ditemukan dua paket sabu, satu masih utuh, satu paket sudah habis dipakai, alat hisap, dan sebuah ponsel yang disembunyikan di bawah ranjang.
“Ketiganya sedang kami periksa secara intensif. Mereka berinisial H, A, dan E,” ujar Untung kepada wartawan, Selasa, (22/7/2025).
Dalam pemeriksaan awal, napi H mengaku sabu itu diperolehnya dengan cara dilempar dari luar lapas. Barang haram tersebut kemudian dikonsumsi bersama dua rekannya sesel.
“H bilang sabu dilempar dari luar. Dia yang ambil, lalu pakai bareng A dan E,” kata Kalapas.
Yang membuat kening makin berkerut, H ternyata merupakan residivis kasus narkotika yang baru dipindahkan dari Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang ke Lapas Umum, Mei lalu. Ia dijatuhi vonis 14 tahun, dan baru menjalani hukuman selama empat tahun.
Kini, ketiga napi itu telah diserahkan ke Satresnarkoba Polres Bintan. Kalapas menyatakan akan membuka pintu lebar untuk pengusutan kasus ini, termasuk mencari tahu siapa “kurir udara” yang melempar sabu dari luar.
“Kami akan koordinasi penuh dengan kepolisian. Ini akan jadi bahan evaluasi besar bagi kami,” kata Untung.
Recent Comments