Bintan (eska) – Tim Gabungan Satreskrim Polres Bintan dan Unit Reskrim Polsek Bintan Timur berhasil mengungkap kasus penipuan di sebuah toko emas di wilayah Kecamatan Bintan Timur.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial TMM (29) yang diduga menggunakan modus bukti transfer fiktif untuk membawa kabur perhiasan.
Kapolsek Bintan Timur, AKP Aang Setiawan, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korbannya terkait dugaan penipuan yang terjadi pada Rabu (6/5/2026) lalu di Toko Emas Zamzam, Jalan Barek Motor, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan.
Modus yang digunakan TMM adalah berpura-pura membeli perhiasan emas dengan metode pembayaran transfer, lalu menunjukkan bukti pengiriman palsu kepada penjaga toko.
“Awalnya, pelaku mendatangi toko dan membeli cincin emas seharga Rp750 ribu. Setelah menunjukkan bukti transfer kepada penjaga toko, transaksi pertama ini dianggap sah karena dananya memang benar-benar masuk ke rekening pemilik toko,” jelas AKP Aang, Senin (15/6/2026).
Merasa aksi pertamanya berjalan mulus, pelaku kembali datang ke toko tersebut. Kali ini, ia berniat membeli sebuah gelang emas seberat 10,43 gram dengan harga yang disepakati sebesar Rp30.300.000.
Pelaku kembali menunjukkan bukti transfer di ponselnya kepada penjaga toko dan langsung pergi membawa gelang emas tersebut.
Namun, kecurigaan muncul beberapa saat kemudian setelah pemilik toko menyadari dana sebesar Rp30.300.000 tersebut tidak kunjung masuk ke rekeningnya.
“Pemilik toko langsung melakukan pengecekan rekening koran di bank terkait. Setelah dipastikan transaksi tersebut tidak pernah ada, korban menyadari telah ditipu dan mengalami kerugian sebesar Rp30.300.000,” tambahnya.
Menindaklanjuti laporan korban, Unit Reskrim Polsek Bintan Timur langsung berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Bintan untuk melakukan penyelidikan.
Petugas akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku yang bersembunyi di sebuah rumah kontrakan di Perumahan Gesya Gurindam 1, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang.
Saat ini, TMM telah diamankan di Polsek Bintan Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penipuan. (Yli)



Recent Comments