Bintan (eska) – Ketua Komisi IV DPR RI Titiek Soeharto mengecam keras adanya alih fungsi hutan lindung menjadi perkebunan sawit di kawasan Kawal, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan.
Dalam kunjungan kerjanya ke PT Indojaya Agrinusa (Japfa), Kabupaten Bintan, Minggu (22/6/2025), Titiek menegaskan bahwa penggunaan hutan lindung untuk perkebunan, seperti yang dilakukan PT Tirta Madu, melanggar aturan.
“Jelas bertentangan dengan hukum. Hutan lindung tidak boleh disulap jadi kawasan perkebunan. Jika benar terjadi, harus segera dikembalikan kepada Kementerian Kehutanan,” tegas Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra ini.
Sebagai Ketua Komisi IV DPR RI, Titiek Soeharto, yang juga membidangi pertanian, peternakan, kelautan, dan kehutanan, berjanji akan mengawal kasus ini agar lahan hutan lindung dikembalikan ke fungsinya sesuai ketentuan.
Sebagai informasi, kasus dugaan korupsi terkait perkebunan PT Tirta Madu sempat mencuat pada 2023. Saat itu, Kejaksaan Tinggi Kepri memeriksa sejumlah pejabat Pemkab Bintan hingga perangkat desa dan kelurahan. Namun hingga kini, belum ada kejelasan kelanjutan kasus maupun soal status kawasan hutan lindung tersebut.
Recent Comments