spot_imgspot_img
BerandaSegantang LadaAnambasTNI AL dan Bea Cukai Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal Senilai Miliaran Rupiah...

TNI AL dan Bea Cukai Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal Senilai Miliaran Rupiah di Anambas

Anambas (eska) – Upaya penyelundupan rokok ilegal di wilayah perairan Anambas berhasil digagalkan oleh Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Tarempa.

Barang bukti berupa 2.522.368 batang rokok tanpa pita cukai dengan nilai pasar mencapai Rp4,56 miliar telah dimusnahkan oleh Bea Cukai Tanjungpinang, Selasa (20/5/2025).

Kepala Seksi Penindakan Bea Cukai Tanjungpinang, Ade Novan, menyampaikan bahwa pemusnahan ini dilakukan berdasarkan Surat Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara Nomor S-69/MK.6/KN.4/2025 tertanggal 14 April 2025.

“Potensi kerugian negara akibat rokok ilegal ini mencapai Rp3,05 miliar. Ini menunjukkan besarnya dampak peredaran rokok tanpa cukai terhadap penerimaan negara,” jelas Ade.

Ia juga menyampaikan apresiasi atas sinergi kuat antara Bea Cukai dan Lanal Tarempa dalam mencegah peredaran barang ilegal, yang dinilai sebagai langkah nyata dalam menjaga stabilitas ekonomi dan melindungi industri rokok legal di Indonesia.

“Keberhasilan ini menjadi bukti komitmen bersama dalam melindungi perekonomian dari praktik ilegal yang merugikan negara dan pelaku usaha yang taat aturan,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Bea Cukai Tanjungpinang juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas produksi, distribusi, maupun penjualan rokok ilegal.

“Kami mengajak masyarakat untuk melaporkan segala informasi terkait peredaran rokok ilegal kepada petugas Bea Cukai atau aparat penegak hukum lainnya,” pesannya.(Yul)

Baca Juga:  Lebaran 2025, THR ASN Pemprov Kepri Dipotong, Pegawai Protes
RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments

error: Copyright © seputarkita.co