Bintan (eska) – Meski sudah ada imbauan tegas dari Korlantas Polri terkait pelarangan truk Over Dimensi Over Load (ODOL), kendaraan bertonase besar itu masih lalu lalang dengan leluasa di Kabupaten Bintan, terutama dari Pelabuhan Roro Tanjung Uban menuju jalan lintas barat.
Setiap hari, truk-truk bermuatan penuh tampak hilir-mudik tanpa hambatan. Padahal, keberadaan truk ODOL kerap menjadi sumber kerusakan jalan hingga membahayakan pengguna jalan lain.
Kepala Pos Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KP3) Polres Bintan di Pelabuhan ASDP Tanjung Uban, Iptu Muslim, membenarkan bahwa truk ODOL dari Batam terus masuk ke Pulau Bintan. Namun menurutnya, truk tersebut sudah mengantongi izin dan membawa segel resmi dari Bea dan Cukai Batam.
“Truk ODOL ini sudah disegel, jadi kami anggap tidak ada masalah. Mereka sudah melalui prosedur dari pihak yang berwenang,” ujar Iptu Muslim, Rabu (2/7/2025).
Namun ketika ditanya soal muatan dan kelayakan kendaraan, ia menyebut hal itu bukan wewenang Pos KP3.
“Soal muatan barang itu urusan Bea Cukai, sementara kelayakan kendaraan seperti ukuran dan kapasitas ada di tangan Satlantas dan Dishub. Kami hanya fokus pada pengamanan di pelabuhan,” jelasnya.
Iptu Muslim menegaskan, pihaknya siap memberikan bantuan jika diminta oleh instansi lain, termasuk jika ada pemeriksaan barang. Namun selama barang telah tersegel, pihaknya menganggap tidak ada pelanggaran.
Recent Comments