Bintan (eska) – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Bintan terus mendalami penyidikan dugaan korupsi dana desa senilai Rp 1,8 miliar di Desa Bintan Buyu.
Saat ini, penyidik tengah melengkapi berkas perkara sebelum menetapkan tersangka.
Kanit Tipikor Polres Bintan, Iptu Riki Sinaga, menjelaskan bahwa setelah berkas dinyatakan lengkap secara administrasi, langkah selanjutnya adalah koordinasi dengan tim auditor.
“Setelah berkas rampung, akan dilakukan perhitungan kerugian negara oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP),” jelas Riki, Senin (5/1/2026).
Riki menegaskan bahwa pihaknya baru akan mengumumkan penetapan tersangka secara resmi setelah hasil perhitungan kerugian negara yang valid keluar.
“Dalam waktu dekat akan kami sampaikan penetapan tersangkanya. Tunggu saja, nanti akan kami informasikan jadwal pastinya,” terangnya.
Kasus ini bermula dari temuan penyelewengan dana di Desa Bintan Buyu.
Berdasarkan data penyidikan, pada tahun anggaran 2024, Desa Bintan Buyuh memiliki dana Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sekitar Rp 652 juta, di mana terduga pelaku diduga mencairkan dana tersebut secara ilegal sebesar Rp 273 juta.
Selain tahun 2024, terduga pelaku ditengarai kembali mengambil dana dari APBDes mencapai Rp 1,6 miliar.
Berdasarkan perhitungan sementara penyidik, total kerugian negara akibat ulah oknum tersebut mencapai Rp 1,8 miliar. (Yli)




Recent Comments