BerandaeskaFlashTuntutan Mati ABK Penyelundup 2 Ton Sabu Jadi Sorotan, Begini Penjelasan Wakajati...

Tuntutan Mati ABK Penyelundup 2 Ton Sabu Jadi Sorotan, Begini Penjelasan Wakajati Kepri

Tanjungpinang (eska) – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) angkat bicara terkait tuntutan hukuman mati terhadap Fandi Ramadhan, Anak Buah Kapal (ABK) yang terjerat kasus penyelundupan narkotika.

Penegasan ini muncul setelah proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam menarik perhatian publik.

Melalui keterangan resmi, Kejati Kepri menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara telah dilakukan berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan KUHAP. Setiap tahapan, mulai dari penyidikan hingga persidangan, dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” ujar Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Kepri, Diah Yuliastuti, Sabtu (21/02/2026).

Diah menjelaskan, tuntutan hukuman mati tersebut didasari peran terdakwa dalam upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat hampir 2 ton. Barang haram tersebut diangkut menggunakan kapal tanker MT Sea Dragon Tarawa dari Thailand.

Ia menekankan bahwa status hukum seseorang tidak ditentukan oleh opini publik, melainkan melalui pembuktian di pengadilan.

Mengenai narasi bahwa terdakwa tidak mengetahui muatan kapal, pihak Kejaksaan menilai hal itu sebagai hak pembelaan terdakwa, namun keputusan akhir ada di tangan majelis hakim.

“Kejaksaan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Kami tidak serta-merta menyimpulkan kesalahan seseorang sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.

Berdasarkan paparan jaksa, kasus ini bermula saat terdakwa direkrut sebagai ABK pada April 2025.

Kapal kemudian bertolak menuju Thailand dan mengambil muatan di perairan Phuket, hingga akhirnya ditangkap oleh tim gabungan BNN, Bea Cukai, dan TNI Angkatan Laut.

Kejati Kepri menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini adalah bentuk komitmen negara dalam memerangi kejahatan narkotika yang bersifat transnasional dan mengancam generasi bangsa.

Baca Juga:  Kasus Pencemaran Nama Baik di Kijang Dihentikan Kejati Kepri Melalui RJ

Saat ini, perkara telah melewati tahap pembacaan tuntutan (5 Februari 2026). Agenda sidang selanjutnya dijadwalkan pada Senin, 23 Februari 2026, dengan agenda pembacaan pembelaan (pledoi).

Dalam persidangan tersebut, Fandi Ramadhan diketahui akan didampingi oleh pengacara kondang Hotman Paris beserta tim kuasa hukumnya.

“Kami mengimbau masyarakat untuk bijak menyikapi informasi dan menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada pengadilan tanpa membangun opini yang dapat mengganggu proses peradilan,” pungkas Diah. (Yli)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments