BerandaHeadlineUang Jasa Medis RSUD RAT Rp15,9 Miliar Mandek Sejak 2023, Masyarakat Minta...

Uang Jasa Medis RSUD RAT Rp15,9 Miliar Mandek Sejak 2023, Masyarakat Minta APH Selidiki

Tanjungpinang (eska) – Ratusan pegawai Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Kepulauan Riau (RSUP Kepri) Raja Ahmad Tabib (RAT) tengah memperjuangkan hak mereka.

Uang jasa medis senilai kurang lebih Rp15,9 Miliar yang berasal dari BPJS Kesehatan mandek sejak tahun 2023, dan dilaporkan baru mulai dibayarkan pada tahun 2026 ini.

Alur pembayaran yang dinilai janggal dan memakan waktu hingga bertahun-tahun ini memicu desakan dari masyarakat agar Aparat Penegak Hukum (APH) segera melakukan penyelidikan menyeluruh.

“Ada kejanggalan waktu pembayarannya, kenapa baru diurai di tahun 2026 ini, apa alasannya,” ujar salah seorang masyarakat yang namanya tidak mau ditulis.

Ia menilai ada ketidakberesan manajemen RSUD RAT Kepri dalam mengelola keuangan, dirinya menyebut itu merugikan kesejahteraan tenaga medis.

“Ini berpotensi merugikan kesejahteraan para tenaga medis sebagai garda terdepan kesehatan, semoga APH dapat menyelidiki kasus ini,” pintanya.

Sebelumnya, Ratusan pegawai Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Kepulauan Riau (RSUP Kepri) Raja Ahmad Tabib (RAT) menuntut hak mereka terkait uang jasa medis yang belum dibayarkan sejak tahun 2023 dengan nilai sebesar Rp15, 9 Miliar.

“Dulunya uang jasa medis tersebut selalu dicairkan secara rutin setiap bulan tanpa ada kendala. Namun, memasuki tahun 2023, aliran dana tersebut mendadak terhenti hingga saat ini,” ujar salah seorang pegawai yang tidak mau namanya ditulis.

Terpisah, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang, Nara Grace mengatakan, pihaknya telah menunaikan kewajiban dan menyetorkan seluruh dana klaim fasilitas kesehatan tersebut secara penuh kepada manajemen RSUP Raja Ahmad Tabib.

“Rumah sakit mengajukan klaim ke BPJS Kesehatan setiap bulan, standar nya maksimal setiap tanggal 10, dan kami melakukan verifikasi sampai pembayaran maksimal 15 hari sejak klaim dinyatakan lengkap,” ujarnya saat dihubungi seputarkita.co, Selasa (23/06/2026).

Baca Juga:  Angin Kencang Terjang Dompak, Kaca Gedung Bapeda Kepri Pecah dan Tiang Lampu Roboh

Ia juga mengatakan, biaya klaim yang dibayarkan dipergunakan rumah sakit untuk pembayaran jasa medis, obat, dan keperluan lainnya.

“Ini dikelola oleh rumah sakit termasuk apakah jasa medis sudah cair atau belum sepenuhnya wewenang mereka,” tambahnya.

Sementara itu, Direktur RSUD Raja Ahmad Tabib, dr. Bambang Utoyo saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya sudah mulai mengansur pembayaran hak ratusan pegawai tersebut.

“Sekarang sudah mulai diangsur pembayarannya secara bertahap di bulan kemarin, sesuai dengan review APIP dan SPI,” ujar dr. Bambang saat dikonfirmasi. (Lam)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments