TANJUNGPINANG (eska) – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kepulauan Riau sedang membahas penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026.
Berdasarkan proyeksi awal, UMP Kepri ini diprediksi akan naik sebesar 7,06 persen dari tahun sebelumnya.
Kepala Disnakertrans Kepri, Diky Wijaya, menjelaskan bahwa kenaikan itu setara dengan Rp254 ribu dari nilai UMP tahun 2025 yang sebesar Rp3,6 juta.
Perhitungan ini mengacu pada regulasi terbaru, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.
“Prediksi kenaikannya sekitar Rp254 ribu, ini mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi dan tingkat inflasi di wilayah kita,” ujar Diky, Senin (22/12/2025).
Hingga saat ini, Pemprov Kepri bersama pemerintah kabupaten/kota masih melakukan pembahasan intensif di Gedung Graha Kepri, Kota Batam.
Dari tujuh kabupaten/kota di Kepulauan Riau, Kota Batam tercatat sebagai daerah dengan pengajuan Upah Minimum Kota (UMK) tertinggi.
“Kota Batam menjadi daerah dengan nilai pengajuan tertinggi,” tambahnya.
Proses penetapan ini dijadwalkan selesai dalam waktu dekat. Diky menyebutkan bahwa Gubernur, Ansar Ahmad, dijadwalkan akan mengumumkan secara resmi besaran UMP 2026 paling lambat pada tanggal 24 Desember 2025.
“Rapat koordinasi dilakukan hari ini untuk mematangkan angka tersebut sebelum ditetapkan,” pungkasnya. (Bon)




Recent Comments