BerandaeskaFlashRekonstruksi Pembunuhan: Pelaku Peragakan 33 Adegan, Korban Ditikam Usai Pesta Mikol

Rekonstruksi Pembunuhan: Pelaku Peragakan 33 Adegan, Korban Ditikam Usai Pesta Mikol

BINTAN (eska) – Unit Tindak Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Bintan menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan sadis yang terjadi pada November 2025 lalu.

Dalam rekonstruksi tersebut, terungkap kronologi mulai dari pertemuan para pelaku dan korban hingga terjadinya aksi penikaman.

Penyidik menghadirkan 33 adegan rekonstruksi yang memperlihatkan detik-detik sebelum hingga setelah satu orang korban dinyatakan tewas.

Kanit Pidum Polres Bintan, Iptu Yofi Akbar, menjelaskan bahwa adegan dimulai saat tersangka utama berinisial Y mengambil pisau dapur di rumah pamannya.

Y kemudian mengajak dua rekannya, CS dan LS, untuk berpesta minuman beralkohol (mikol) bersama korban.

“Rekonstruksi mencakup dua lokasi berbeda. Lokasi pertama memperlihatkan saat para tersangka dan korban sedang mabuk bersama. Dalam kondisi tersebut, tersangka Y langsung menikam bagian kaki korban,” jelas Yofi, Selasa (6/1/2026).

Setelah korban tidak berdaya, para pelaku membawa korban ke lokasi kedua, yakni di depan rumah eks Antam di Kampung Pisang, Kecamatan Bintan Timur. Di lokasi inilah nyawa korban dihabisi.

“Korban mengalami total 17 luka tikaman. Serangan yang paling mematikan terdapat pada bagian dada yang mengenai jantung, sehingga menyebabkan korban meninggal dunia,” tambahnya.

Mengenai motif, Yofi mengungkapkan bahwa pembunuhan ini dipicu oleh persoalan utang piutang. Diketahui, korban memiliki utang sebesar Rp500 ribu kepada tersangka Y, namun baru dibayarkan sebesar Rp100 ribu.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana subsider Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” tegas Yofi. (Yli)

Baca Juga:  Maling di Kampung Bugis Berhasil Diringkus Polisi di Batam: Bawa Kabur 3 HP dan Uang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments