BerandaeskaFlashResidivis Curanmor di Bintan Utara Ditangkap, Motor Korban Ditemukan Sudah Dipreteli

Residivis Curanmor di Bintan Utara Ditangkap, Motor Korban Ditemukan Sudah Dipreteli

Bintan (eska) – Unit Reskrim Polsek Bintan Utara berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang melibatkan satu unit Yamaha F1ZR milik korban berinisial MSR.

Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan seorang pria berinisial DI (23) yang merupakan seorang residivis.

Kanit Reskrim Polsek Bintan Utara, Iptu Wisuda Meipari, menjelaskan bahwa pelaku ditangkap di Jalan Permai Suri, Tanjunguban, pada Jumat (2/1/2026) petang.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa beberapa set komponen mesin motor F1ZR bernomor polisi BP 5563 BO, uang tunai Rp173 ribu, serta tiga unit ponsel.

“Tersangka saat ini telah diamankan di Mapolsek Bintan Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Iptu Wisuda, Selasa (6/1/2026).

Iptu Wisuda mengungkapkan, kronologi penangkapan bermula dari laporan kehilangan yang diterima pihak kepolisian pada 1 Januari 2026. Tim bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil melacak keberadaan tersangka.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah mencuri motor tersebut di Jalan Imam Bonjol pada pertengahan Desember lalu. Namun, saat ditemukan polisi, kondisi motor sudah tidak utuh.

Petugas kemudian menggeledah rumah tersangka di Gang Melda dan menemukan kerangka serta komponen motor yang telah terbongkar.

“Tersangka diduga sengaja mempreteli bagian motor untuk menghilangkan jejak kejahatannya,” tambah Wisuda.

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materiel yang ditaksir mencapai Rp19 juta. Atas perbuatannya, penyidik menetapkan tersangka dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Tersangka terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun,” tegasnya. (Yli)

Baca Juga:  Tim Relawan Ayang Monitor Pelanggaran di Pilgub Kepri
RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments